Suara.com - Sejumlah saksi ahli dihadirkan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (19/12/2022). Salah satunya adalah ahli kriminologi Prof Dr Muhammad Mustofa.
Mustofa menegaskan bahwa setiap manusia pasti memikirkan risiko dari setiap tindakannya, termasuk bila nekat melakukan pembunuhan.
Dijelaskan Mustofa, ada perbedaan mendasar antara pembunuhan berencana dan tidak, yakni terkait dengan waktu pelaksanaannya.
"Kalau pembunuhan tidak direncanakan biasanya merupakan reaksi seketika ketika orang lain melakukan tindakan yang menimbulkan amarah yang luar biasa pada pelaku. Alat yang digunakan pun alat-alat yang bisa ditemukan di tempat itu," ujar Mustofa.
Baca Juga: Kejadian di Magelang Disebut Kriminolog Tak Jelas, Sambo Bela Istri: Tidak Mungkin Saya Bohong
"Sementara kalau pembunuhan berencana, ada cukup waktu antara tindakan yang memprovokasi pelaku dengan tindakan melakukan pembunuhan," sambungnya.
Hal inilah yang kemudian dikaitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak-tanduk Ferdy Sambo sebelum membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir J untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Menariknya, Sambo juga mengaku tidak merencanakan pembunuhan itu karena awalnya melewati rumah Duren Tiga dalam rangka akan berangkat bermain bulu tangkis. Padahal saat itu Sambo sudah dalam posisi mendengar Putri diperkosa oleh Brigadir J.
"Dapatkah seorang pelaku pada saat mendengar istrinya diperkosa, kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain badminton ataupun menunda pembicaraan dengan si pemerkosanya padahal pemerkosanya adalah ajudannya sendiri?" tanya JPU.
Baca Juga: Ini Alasan Ahli Rendam Otak Brigadir Yosua dengan Formalin dan Dipindah ke Perut saat Autopsi
Mustofa lalu mengaitkan penjelasannnya dengan definisi pembunuhan berencana dan tidak.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa.
"Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi harus tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuhnya.
JPU kembali menegaskan penjelasan saksi ahli, "Artinya Saudara menilai bahwa itu sudah pasti berencana?"
"Pasti berencana," tegas Mustofa.